Kamis, 03 Mei 2012

Politik Ekonomi Islam, Haruskah?


            Ekonomi Islam dengan konsep perbankan Islamnya, tak terkecuali di Indonesia patut diakui mengalami perkembangan yang begitu pesat. Di Indonesia sendiri, setelah dicetuskannya UU Perbankan Syariah Indonesia No. 21 Tahun 2008, yang memberi keleluasaan kepada bank-bank umum yang ada untuk membuka Bank Umum  Syariah atau mendirikan Unit Usaha Syariah dibawah Bank Induknya.
            Adanya regulasi ini tentu membawa aroma positif bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Lihat saja sejak adanya bank Muamalat Indonesia tahun 1992 sampai sekarang perkembangan Perbankan Syariah begitu pesat. Dalam suatu kesempatan Rifki Ismal (Bank Indonesia) mengutarakan bahwa Desember 2011 pangsa pasar  (market share) perbankan syariah mencapai 3,8 persen dan diprediksi akan mengalami pertumbuhan dengan kecepatan yang melambat sampai pada tahun 2020 mencapai 20 persen. Perkembangan lainnya terlihat dari Aset, DPK, dan total pembiayaan pada Nopember 2011 yang masing-masing mencapai 135,62 trliun, 107,12 trliun, dan 101,89 triliun. Perkembangan ini menurut pendapat pengamat akan terus mengalami pertumbuhan.
            Melihat hal ini, ada satu hal menarik yang ingin penulis garis bawahi yaitu apakah perkembangan yang selama ini terjadi sudahkah sejalan dengan preverensi Ideologi masyarakat secara umum. Lalu, apakah kemudian ketika pemerintah suatu saat nanti misalnya dalam membuat regulasi tidak lagi berpihak kepada Ekonomi Islam dalam hal ini perbankan Syariah, dapatkah pebankan syariah akan terus berkembang sebagaimana mestinya. Karena penulis melihat perkembangan perbankan syariah atau ekonomi Islam di Indonesia secara umum lebih kepada perkembangan instrument keuangannya bukan pada banyaknya regulasi yang dibuat oleh pemerintah. Dua hal yang mejadi autokritik inilah membawa penulis kepada sautu kondisi dimana menganggap penting Politik Ekonomi Islam.

Politik Ekonomi Islam: Sebuah Konsepsi
            Dalam berbagai kesempatan, para ahli ekonomi mengatakan bahwa Ekonomi dan Politik adalah dua buah konsepsi yang tidak dapat disatukan karena memiliki alat analisisnya masing-masing. Namun demikian, antara Politik dan ekonomi dalam beberapa hal saling mempengaruhi. Menjadi menarik ketika menyandingkan antara politik dan ekonomi menjadi suatu konsepsi yang berpengaruh dalam analisis ekonomi, khususnya ekonomi Islam.
            Terlebih dahulu patut diketahui makna atau subtansi dari Ekonomi dan politik Islam itu sendiri. Secara umum ilmu ekonomi dipahami sebagai sebuah ilmu yang mempelajari cara manusia memenuhi kebutuhannya. Dari pemahaman tersebut, aksentasinya adalah cara manusia. Jika perekonomian adalah kegiatan-kegiatan dan pekerjaan-pekerjaan yang menjadikan manusia sebagai subyek pelakunya, maka hasil yang baik bagi aktivitas perekonomian tersebut, tentu saja didasarkan pada sejauh mana manusia itu melakukan bisnis ekonomi tersebut dengan cara yang baik. Oleh karena itu persoalan yang paling melekat dalam hal itu adalah moral manusia itu sendiri (Dede Nurohman, 2011:2). Dengan demikian, bahwa ekonomi islam adalah sebuah konsepsi ekonomi yang melandaskan setiap transaksi ekonominya pada nilai-nilai, etika dan moral Islam.
            Kemudian apa yang dimaksud dengan politik Islam. Diantara banyak definisi yang ditawarkan oleh para ilmuan, akan tetapi dalam hal ini cukup disampaikan satu defini saja, yaitu Politik Islam atau Siyasah menurut Muhammad Rusjdi ialah ilmu pengetahuan tentang jabatan-jabatan dalam Negara dan tentang pimpinan dalam masyarakat yang meliputi segala urusannya, seperti soal jabatan kepala Negara denga segala pembesar-pembesar lainya, ahli-ahli pemeriksa, kehakiman, keuangan, perbendaharaan, dan segala jabatan yang berhubungan langsung dengan Negara (dalam Zainal Abidin Ahmad, 1997:50).  Politik pun dapat dijadikan sebuah alat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan Negara baik berupa kepentingan ekonomi, sosial, pendidikan dan lain-lain.
            Dari kedua definisi antara politik dan Ekonomi Islam ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Ekonomi adalah sutu konsepsi yang mengatur bagaimana individu dapat memenuhi kebutuhannya sesuai norma islam, dan politik Islam itu sendiri merupakan alat yang dapat digunakan untuk mengatur Negara dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan sesuai norma Islam. Dengan demikian, Politik dan Ekonomi Islam memiliki peran yang sama yaitu mengatur masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya untuk mencapai kesejahteraan. Politik dan ekonomi Islam dapat disandingkan menjadi Politik Ekonomi Islam dengan konsepsi bahwa Politik digunakan untuk melegitimasi dan memperjuangkan nilai-nilai Ekonomi Islam ditengah-tengah Negara dan masyarakat agar Ekonomi Islam menjadi Ideologi negara dan preverensi nilai dalam kehidupan masyarakat.

Politik Ekonomi Islam: Sebuah Solusi
            Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa konsepsi politik ekonomi islam adalah Politik yang digunakan untuk melegitimasi dan memperjuangkan nilai-nilai Ekonomi Islam ditengah-tengah Negara dan masyarakat, agar Ekonomi Islam menjadi Ideologi negara dan preverensi nilai dalam kehidupan masyarakat. Dengan melihat konsep dan dikaitkan dengan autokritik diawal tulisan ini, bahwa Politik Ekonomi Islam dapat dijadikan sebagai sebuah solusi dalam menyesaikan masalah tersebut.
            Politik ekonomi islam menjadi penting karena kondisi politik suatu Negara sangat berpengaruh kepada perkembangan ekonominya. Cita-cita pembagunan Ekonomi Islam Meurut Umer Chapra akan terhambat ketika politk suatu Negara yang direpresentasikan dengan sikap politik pemerintah tidak stabil. Seperti dikatakan oleh Hasan Al-Banna pemerintah adalah jantung reformasi sosioekonomi. Bila mereka korup, semua akan korup, dan jika mereka diperbaiki, mereka akan memperbaiki, mereka akan memperbaiki segala sesuatu (Majmu’atur Rasail, 255).
            Karena Politik ekonomi Islam sebagai cara untuk merubah Ideologi masyarakat maka implementasiya oleh praktisi dan akademisi Ekonomi Islam menjadi suatu keharusan, terlebih lagi dalam upaya mempengaruhi pembuatan regulasi pemerintah. Hal ini harus terus diperjuangkan agar eksistensi Ekonomi Islam, khususnya perbankan Islam di Indonesia terus berlanjut. Oleh karena itu perhatian dalam mengembangkan Ekonomi Islam seperti Perbankan Syariah, tidak hanya dari segi instrument keuangannya saja, tetapi juga Instrumen politik dan hukumnya harus juga diperhatikan. Allahu A’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar