Ekonomi
Islam dengan konsep perbankan Islamnya, tak terkecuali di Indonesia patut
diakui mengalami perkembangan yang begitu pesat. Di Indonesia sendiri, setelah
dicetuskannya UU Perbankan Syariah Indonesia No. 21 Tahun 2008, yang memberi
keleluasaan kepada bank-bank umum yang ada untuk membuka Bank Umum Syariah atau mendirikan Unit Usaha Syariah
dibawah Bank Induknya.
Adanya
regulasi ini tentu membawa aroma positif bagi perkembangan perbankan syariah di
Indonesia .
Lihat saja sejak adanya bank Muamalat Indonesia tahun 1992 sampai
sekarang perkembangan Perbankan Syariah begitu pesat. Dalam suatu kesempatan
Rifki Ismal (Bank Indonesia) mengutarakan bahwa Desember 2011 pangsa pasar (market
share) perbankan syariah mencapai 3,8 persen dan diprediksi akan mengalami
pertumbuhan dengan kecepatan yang melambat sampai pada tahun 2020 mencapai 20
persen. Perkembangan lainnya terlihat dari Aset, DPK, dan total pembiayaan pada
Nopember 2011 yang masing-masing mencapai 135,62 trliun, 107,12 trliun, dan 101,89
triliun. Perkembangan ini menurut pendapat pengamat akan terus mengalami
pertumbuhan.
Melihat
hal ini, ada satu hal menarik yang ingin penulis garis bawahi yaitu apakah
perkembangan yang selama ini terjadi sudahkah sejalan dengan preverensi
Ideologi masyarakat secara umum. Lalu, apakah kemudian ketika pemerintah suatu
saat nanti misalnya dalam membuat regulasi tidak lagi berpihak kepada Ekonomi
Islam dalam hal ini perbankan Syariah, dapatkah pebankan syariah akan terus
berkembang sebagaimana mestinya. Karena penulis melihat perkembangan perbankan
syariah atau ekonomi Islam di Indonesia secara umum lebih kepada perkembangan
instrument keuangannya bukan pada banyaknya regulasi yang dibuat oleh
pemerintah. Dua hal yang mejadi autokritik inilah membawa penulis kepada sautu
kondisi dimana menganggap penting Politik Ekonomi Islam.
Politik
Ekonomi Islam: Sebuah Konsepsi
Dalam
berbagai kesempatan, para ahli ekonomi mengatakan bahwa Ekonomi dan Politik
adalah dua buah konsepsi yang tidak dapat disatukan karena memiliki alat
analisisnya masing-masing. Namun demikian, antara Politik dan ekonomi dalam
beberapa hal saling mempengaruhi. Menjadi menarik ketika menyandingkan antara
politik dan ekonomi menjadi suatu konsepsi yang berpengaruh dalam analisis
ekonomi, khususnya ekonomi Islam.
Terlebih
dahulu patut diketahui makna atau subtansi dari Ekonomi dan politik Islam itu
sendiri. Secara umum ilmu ekonomi dipahami sebagai sebuah ilmu yang mempelajari
cara manusia memenuhi kebutuhannya. Dari pemahaman tersebut, aksentasinya
adalah cara manusia. Jika perekonomian adalah kegiatan-kegiatan dan
pekerjaan-pekerjaan yang menjadikan manusia sebagai subyek pelakunya, maka
hasil yang baik bagi aktivitas perekonomian tersebut, tentu saja didasarkan pada
sejauh mana manusia itu melakukan bisnis ekonomi tersebut dengan cara yang
baik. Oleh karena itu persoalan yang paling melekat dalam hal itu adalah moral
manusia itu sendiri (Dede Nurohman, 2011:2). Dengan demikian, bahwa ekonomi
islam adalah sebuah konsepsi ekonomi yang melandaskan setiap transaksi
ekonominya pada nilai-nilai, etika dan moral Islam.
Kemudian
apa yang dimaksud dengan politik Islam. Diantara banyak definisi yang
ditawarkan oleh para ilmuan, akan tetapi dalam hal ini cukup disampaikan satu
defini saja, yaitu Politik Islam atau Siyasah
menurut Muhammad Rusjdi ialah ilmu pengetahuan tentang jabatan-jabatan dalam
Negara dan tentang pimpinan dalam masyarakat yang meliputi segala urusannya,
seperti soal jabatan kepala Negara denga segala pembesar-pembesar lainya,
ahli-ahli pemeriksa, kehakiman, keuangan, perbendaharaan, dan segala jabatan
yang berhubungan langsung dengan Negara (dalam Zainal Abidin Ahmad,
1997:50). Politik pun dapat dijadikan
sebuah alat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan Negara baik berupa
kepentingan ekonomi, sosial, pendidikan dan lain-lain.
Dari
kedua definisi antara politik dan Ekonomi Islam ini dapat ditarik kesimpulan
bahwa Ekonomi adalah sutu konsepsi yang mengatur bagaimana individu dapat
memenuhi kebutuhannya sesuai norma islam, dan politik Islam itu sendiri
merupakan alat yang dapat digunakan untuk mengatur Negara dan masyarakat untuk
mencapai kesejahteraan sesuai norma Islam. Dengan demikian, Politik dan Ekonomi
Islam memiliki peran yang sama yaitu mengatur masyarakat dalam memenuhi
kebutuhannya untuk mencapai kesejahteraan. Politik dan ekonomi Islam dapat
disandingkan menjadi Politik Ekonomi Islam dengan konsepsi bahwa Politik
digunakan untuk melegitimasi dan memperjuangkan nilai-nilai Ekonomi Islam ditengah-tengah
Negara dan masyarakat agar Ekonomi Islam menjadi Ideologi negara dan preverensi
nilai dalam kehidupan masyarakat.
Politik
Ekonomi Islam: Sebuah Solusi
Sebagaimana
yang telah dijelaskan diatas bahwa konsepsi politik ekonomi islam adalah Politik
yang digunakan untuk melegitimasi dan memperjuangkan nilai-nilai Ekonomi Islam
ditengah-tengah Negara dan masyarakat, agar Ekonomi Islam menjadi Ideologi
negara dan preverensi nilai dalam kehidupan masyarakat. Dengan melihat konsep
dan dikaitkan dengan autokritik diawal tulisan ini, bahwa Politik Ekonomi Islam
dapat dijadikan sebagai sebuah solusi dalam menyesaikan masalah tersebut.
Politik
ekonomi islam menjadi penting karena kondisi politik suatu Negara sangat
berpengaruh kepada perkembangan ekonominya. Cita-cita pembagunan Ekonomi Islam
Meurut Umer Chapra akan terhambat ketika politk suatu Negara yang
direpresentasikan dengan sikap politik pemerintah tidak stabil. Seperti
dikatakan oleh Hasan Al-Banna pemerintah adalah jantung reformasi sosioekonomi.
Bila mereka korup, semua akan korup, dan jika mereka diperbaiki, mereka akan
memperbaiki, mereka akan memperbaiki segala sesuatu (Majmu’atur Rasail, 255).
Karena
Politik ekonomi Islam sebagai cara untuk merubah Ideologi masyarakat maka
implementasiya oleh praktisi dan akademisi Ekonomi Islam menjadi suatu
keharusan, terlebih lagi dalam upaya mempengaruhi pembuatan regulasi
pemerintah. Hal ini harus terus diperjuangkan agar eksistensi Ekonomi Islam,
khususnya perbankan Islam di Indonesia terus berlanjut. Oleh karena itu
perhatian dalam mengembangkan Ekonomi Islam seperti Perbankan Syariah, tidak
hanya dari segi instrument keuangannya saja, tetapi juga Instrumen politik dan
hukumnya harus juga diperhatikan. Allahu
A’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar