Rabu, 29 Mei 2013

Gerakan KAMMI dan BMT



Oleh: Rifadli Kadir
(Ketua KAMMI UIN Sunan Kalijaga Rumpun Darunnajah) 

| Suatu ketika dalam sebuah orbolan, ada salah seorang kader KAMMI yang bertanya kepada saya, dengan cara apa kita hendak menghidupkan pendanaan gerakan ini? |



Pertanyaan ini memang terlihat sederhana. Tapi apakah kesederhanaan pertanyaan ini diikuti pula oleh kemudahan untuk menjawab atau bahkan membuktikan implikasi dari jawaban itu? Saya kira belum tentu. Pada saat itu teman yang ikut obrolan mencoba menjawab dengan satu terminology “Sundukuna Juyyubuna”, dana-dana kami berasal dari kantong-kantong kami.


             Jawaban itu dalam rangka mengutkan semangat untuk berkorban dirasa memang tepat. Tapi apa lantas kemudian selesai sampai disitu? Apakah selamanya para kader itu punya kecukupan dana yang disisihkan untuk keperluan gerakan selain membiayai kebutuhan sehari-harinya? Jika tidak, lantas dengan apa nantinya ia akan mendanai gerakan.  Terminologi itu tepat –menurut saya- jika dana yang dikumpulkan oleh kader tidak semuanya habis untuk an sich pendanaan gerakan. Bagaimana dana itu bisa mendapatkan pengembalian (return ) merupakan pikiran alternatif kedepan yang harus mulai dilirik. 

            Lalu dengan cara apa dan bagaimana hal itu dilakukan? Jamak diketahui ada banyak cara agar dana itu bisa kembali dan digunakan lagi untuk menghidupkan gerakan. Koperasi Islam atau BMT merupakan salah satu pilihan dari sekian alternatif cara agar bagaimana dana itu bisa kembali. Berikut ini alasan mengapa BMT menjadi salah satu pilihan.

Baitul Maal Wat Tamwil
            Baitul Maal Wat Tamwil secara umum didefinisikan sebagai lembaga mikro penghimpunan dana dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota yang berasaskan prinsip Islam. Secara Undang-undang BMT diklasifikasikan sebagai bagian dari koperasi. Sebagai koperasi berarti prinsip operasionalnya ialah kerjasama (kooperatif).

            Berbeda dengan koperasi pada umumnya, BMT menggunakan prinsip Islam dalam operasionalnya. Ada beberapa prinsip yang digunakan oleh koperasi seperti Murabahah, Musyarakah, ijarah dan mudharabah. Tanpa menghilangkan aspek bisnisnya yang bertujuan mencari keuntungan, BMT juga bisa dimasukkan dalam klasifikasi lembaga sosial. Salah satu tujuan sosial BMT ialah menggairahkan ekonomi masyarakat kecil dengan beragam bantuan yang ditawarkan. 

             Lalu mengapa KAMMI sebagai gerakan mahasiswa “harus” memilih BMT sebagai salah satu cara penguatan gerakannya? Paling tidak ada dua alasan mendasar. Pertama, alasan ideologis. KAMMI sebagai gerakan Pan-Islamisme, berorientasi pada kebangkitan Islam di masa mendatang. Dalam rangka proyek kebangkitan itu, KAMMI mengambil nilai-nilai Islam sebagai acuan gerakan. Karena itu, gerakan KAMMI tidak boleh keluar dari koridor nilai-nilai Islam baik mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang.

            Gerakan yang beriorientasi kebangkitan umat hendaknya kuat secara internal, agar kuat pula menghadapi eksternal. Bagian kecil dari kekuatan gerakan itu ialah kekuatan aspek Eknomi.  KAMMI dapat mendayagunakan sumber daya yang ia miliki dalam aspek peningkatan kekuatan ekonomi KAMMI dengan instrument BMT. Kekuataan ekonomi KAMMI jika berjalan dengan baik, suatu saat nanti dapat digunakan oleh KAMMI sebagai sarana untuk memberdayakan masyarakat. Dengan kecukupan dana BMT dapat mengalokasikan (men-tabbaru-kan) dana yang ia miliki untuk kepentingan sosial. Dengan begitu, paradigma KAMMI sebagai gerakan sosial independent pada saatnya nanti memang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Wallahu’alam.

           

 



Sabtu, 18 Mei 2013

Tanah Untuk Rakyat



Oleh: Rifadli Kadir
Ketua KAMMI UIN Djogja Rumpun Darunnajah



Sejak lama, isu reformasi tanah dan agraria sudah sering mencuat, bahkan sebelum adanya UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang perlunya pembatasan kepemilikan lahan bagi penduduk sehingga terdapat distribusi lahan bagi penduduk, khususnya petani. Sayangnya UU yang baik itu tidak dieksekusi dengan baik di tingkat pemeritah sebabagi hulu pengambil kebijakan. Hal ini berdampak serius ketika saat ini porsi kepemilikan lahan oleh rakyat menjadi kecil. Dalam sektor pertanian misalnya, tentunya kepemilikan lahan yang semakin kecil ini akan berakibat pada berkurangnya produktivitas produksi pertanian.
            Saat ini akibat tidak adanya pembenahan serius oleh pemerintah terkait kepemilikan lahan terjadi ketimpangan kepemilikan lahan. Lahan rakyat banyak dicaplok pemerintah atas pesanan pemilik modal ataupun alasan pembuatan bangunan negara. Dititik inilah, banyak dijumpai seruan dari berbagai pihak untuk kembali menyuarakan Reformasi lahan. Reformasi lahan menjadi sangat penting agar dalam jangka panjang negara ini tidak terperosok pada ketimpangan dan kemiskinan.

Potret Konflik Agraria
            Belum hilang diingatan kita, beberapa tahun terakhir bahkan sampai sekarang di beberapa daerah banyak terjadi konflik agraria. Jika membandingkan kuantitas konflik dari tiga tahun terakhir 2010, 2011, dan 2012 terjadi trend peningkatan. Konflik semacam ini adalah bagian dari klimaks keresahan warga yang terpendam karena hak-haknya dirampas. Laporan data kekerasan dan konflik agraria yang dikeluarkan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) pada 2011 menyebut, ada 163 konflik agraria di seluruh Indonesia selama 2011 atau terjadi peningkatan drastis jika dibandingkan pada 2010 (106 konflik). Sebanyak 22 petani/warga yang tewas di wilayah-wilayah sengketa dan konflik agraria.[1] Deputi Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Irwan Nurdin mengatakan pata tahun 2012 jumlah konflik meningkat dari 163 konflik ditahun 2011 menjadi 198 dengan jumlah korban 141.915 keluarga. [2]    Banyaknya jumlah konflik dan korban pada konflik agraria ini tentunya menimbulkan ekses negatif terhadap pemerintah. Semacam ada pembiaran oleh pemerintah terhadap konflik-konflik yang ada. Di beberapa tempat, salah satunya di Bima NTB, pemerintah malah menjadi musuh rakyat. Pemerintah yang seharusnya menjadi pengayom dan pembela hak-hak rakyat berubah menjadi pemerintah yang memperjuangkan hak pemilik modal.

Pemerintah dalam Polemik Ekonomi Politik
              Negara adalah agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.[3] Max Weber mendefinisikan negara sebagai komunitas manusia yang (berhasil) mengklaim monopoli atas penggunaan absah kekuatan fisik dalam teritori tertentu (1919:78).[4] Negara memliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya.
            Kekuasaan dalam teori Talcot Parson adalah kemampuan untuk menjamin terlaksananya kewajiban-kewajiban yang mengikat, oleh kesatuan-kesatuan dalam suatu sistem organisasi kolektif. Kewajiban adalah sah jika menyangkut tujuan-tujuan kolektif. Jika ada perlawanan, maka pemaksaan melalui sanksi-sanksi negatif dianggap wajar, terlepas dari siapa yang melaksanakan pemaksaan itu.[5] Talcott Parson melihat bahwa ada peluang untuk mencapai konsensus bersama dalam perumusan kebijakan untuk mencapai tujuan bersama.
Fungsi pengaturan kekuasaan dalam suatu negara diatur oleh organisasi yang bernama pemerintah. Pemerintah merupakan perpanjangan tangan negara yang diamanatkan untuk bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Pemerintah pun mengambil peranan dalam menentukan kebijakan-kebijakan ke arah tercapainya tujuan-tujuan masyarakat serta sambil menertibkan hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat.[6] Dapat disimpulkan bahwa inti utama fungsi pemerintah adalah mencapai tujuan masyarakat secara bersama-sama.
Teori tentang pemerintahan dengan tujuan ideal untuk mencapai tujuan masyarakat diatas, secara implementatif dilapangan perlu ditelisik kembali, apakah sudah sesuai dengan fungsi sebenarnya atau tidak. Dibanyak kasus, pemeritah tidak masuk dalam teori sebagai pengatur untuk mencapai tujuan-tujuan masyarakat. Dalam kasus sengketa agraria misalnya, pemerintah lebih banyak berpihak kepada pemilik modal sebagai pemesan yang membutuhkan tanah daripada sebagai pembela rakyat dalam mempertahankan tanah.
Nampaknya dimensi ekonomi dalam perumusan kebijakan politik menjadi tarikan kuat pemerintah dalam perumusan kebijakan. Kasus korupsi bupati Buol adalah contoh betapa kuat tarikan ekonomi dalam perumusan kebijakan politik. Praktik seperti ini tentunya dapat merugikan masyarakat dalam waktu jangka panjang, serta lebih menguntungkan pemilik modal sebagai pemesan pemilikan lahan.  

Reformasi Agraria: Sebuah Keharusan
Indonesia adalah negara yang penduduknya sebagian besar menggantungkan dirinya pada pendapatan pertanian. Pemilikan tanah oleh petani menjadi suatu keharusan, karena berkurangnya pemilikan tanah berdampak pada berkurangnya pendapatan rakyat. Reformasi agraria mejadi suatu keharusan untuk mengembalikan hak-hak lahan petani. Akan tetapi perlu dipikirkan model dalam reformasi lahan.
Dalam literatur-literatur yang tersedia, sekurangnya sampai saat ini terdapat empat model reformasi tanah yang sering diambil oleh beberapa negara untuk mendistribusikan lahan. Empat model itu ialah (1) radical land reform, (2) restitution of land right, (3) colonization, (4), market-based land reform.[7]
  Pertama, Radical land reform. Model ini mengharuskan adanya pembagian lahan di tengah masyarakat. Pembagian lahan dilakukan karena adanya ketimpangan pemilikan lahan yang sangat tinggi di tengah masyarakat. Kedua, restitution of land right. Model ini merupakan pemberian ganti rugi hak kepemilikan tanah yang diberikan kepada petani. Ketiga, colonization. Model ini menggunakan cara pencaplokan tanah, seperti yang dilakukan oleh negara-negara maju kepada negara-negara berkembang. Keempat, market-based land reform. Model ini secara sederhana memberikan kompetisi kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan tanah sesuai mekanisme pasar. Pada intinya model keempat ini walaupun fair tapi tetap memberikan peluang pelaku ekonomi yang kuat untuk menelikung.
Konteks Indonesia, model pertama dan kedua tampaknya adalah metode yang dapat diambil sebagai alternatif penyelenggaraan reformasi lahan. Dua model ini tergantung political will pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang terus berkepanjangan ini. Tetapi reformasi lahan tidak hanya ditingkatan hulu saja, ditingkatan hilir rakyat pun harus mulai berbenah agar reformasi yang dilakukan tidak sia-sia.
Untuk mengatasi konflik agraria ada banyak jalan keluar yang dapat diupayakan pemerintah, namum salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan transformasi sektor pertanian secara utuh. Ada tiga hal yang harus dilakukan dalam hal ini (1) pemerintah menyediakan dan memperbaiki infrastruktur dasar yang diperlukan bagi pembangunan pertanian, (2) memperkuat pasar sebagai media yang dapat mempertemukan transaksi antara sektor hulu dan hilir disektor pertanian, (3) menggandeng pelaku ekonomi swasta  (private sector) untuk mengeksekusi kegiatan lanjutan disektor pertanian, khususnya pemasaran dan pengolahan komoditas pertanian sehingga memiliki keterkaitan dengan sektor non-pertanian.[8] Keterlibatan swasta bukan pada pemilikan lahan, tapi pada pemasaran dan pengolahan hasil pertanian.   Allahu ‘alam. []



[1] Seputar Indonesia, 24/1/2012
[2] Kompas, 28/12/2012
[3] Soltau, An Introduction to Politics, hlm. 1
[4] Dalam Gerald F. Gaus dan Chandran Kukathas,  Handbook Teori Politik, (Bandung: Nusa Media, 2012), hlm. 444
[5] Talcott Parson, The Distribution of Power in American Society, World Politics (Oktober, 1957), hlm. 139
[6] Meriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2010), hlm. 53-54
[7] Ahmad Erani Yustika, Ekonomi Politik: Kajian Teoritis dan Analisis Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), hlm. 307
[8] Ibid.. hlm. 312